Kemenag Terus Upayakan Penyederhanaan Regulasi

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama terus berupaya dalam menyederhanakan regulasi untuk memudahkan proses layanan. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan sinergitas antara kebijakan dan regulasi agar tercipta sistem regulasi nasional yang sederhana dan tertib dalam rangka mendukung pembangunan keunggulan komparatif. 

Pesan ini disampaikan Sekjen Kemenag Nur Syam saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Program Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah dalam Memebangun Kualitas dan Ketahanan Keluarga di Jakarta, Kamis (19/05). Rakor ini diikuti oleh 120 peserta terdiri dari Kabid dan Kasie Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia, serta Kepala Kanwil dan Kankemenag se-DKI Jakarta. 

Menurut Nur Syam, proses reformasi regulasi di Indonesia diorientasikan pada kondisi saat ini dan masa yang akan datang. Reformasi yang dilakukan di masa yang akan datang adalah pembentukan regulasi baik itu pembentukan regulasi yang baru, revisi, amandemen atau penggantian.  

Praktiknya, lanjut Nur Syam, harus memperhatikan: (1) Rekonseptualisasi tata cara pembentukan regulasi dengan cara review dan rekonstruksi tata cara pembentukan regulasi agar pembentukan regulasi menjadi lebih tertib ; (2) Restrukturisasi kelembagaan pembentuk regulasi dengan cara review dan rekonstruksi struktur kelembagaan pembentuk regulasi; serta (3) Penguatan/pemberdayaan SDM di bidang perancangan regulasi. 

Lantas bagaimana reformasi regulasi yang saat ini sedang dilakukan? Nur Syam menjelaskan bahwa reformasi regulasi saat ini adalah simplifikasi regulasi yang merupakan cara cepat untuk menyederhanakan regulasi dengan cara melihat kembali (review) dan menata kembali (rekonstruksi) regulasi yang ada 

Review yang dilakukan dengan menggunakan kriteria legalitas dan kebutuhan, dan pada akhirnya memberikan rekomendasi alternatif tindakan regulasi untuk dipertahankan, direvisi atau dicabut, dengan langkah-langkah sebagai berikut: (1) Inventarisasi regulasi (stock taking); (2) Identifikasi masalah dan stake holder; (3) Evaluasi regulasi bermasalah; dan (4) Mencabut regulasi yang tidak diperlukan, merevisi yang diperlukan tetapi berkualitas buruk, dan mempertahankan yang baik dan diperlukan. 

Dalam proses reformasi itu, lanjut Nur Syam, strategi pembangunan bidang regulasi yang dilakukan adalah mewujudkan regulasi yang sederhana dan tertib melalui simplifikasi regulasi. Selain itu, Kemenag juga akan mewujudkan sinergitas antara kebijakan dan regulasi melalui rekonseptualisasi tata cara pembentukan regulasi.  

“Restrukturisasi kelambagaan pembentuk regulasi dan meningkatkan kualitas perancang regulasi juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari strategi pembangunan bidang regulasi,” tegas Nur Syam. 

Khusus terkait Bimas Islam, kata Nur Syam ada empat rencana penguatan kebijakan dan regulasi, yaitu: penguatan regulasi produk halal, penguatan kebijakan jabatan penghulu dan kepala KUA, penguatan kebijakan dengan Kemendagri terkait dengan integrasi data nikah dan kependudukan, serta penguatan regulasi terkait dengan penataan sturuktur baru Urais yang akan dikembangkan menjadi dua direktorat.(p/ab)